A. Pengertian Sosiologi Kriminologi
Secara
etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan
logos berarti ilmu atau pengetahuan.jadi kriminologi adalah imu/pengetahuan
yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di
kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya
menggunakan istilah antropologi kriminal.
kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan
menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Lalu krimonologi ini dibagi menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1.
Antropologi
Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis).
Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat
dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara
suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2.
Sosiologi
Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu
gejalah masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah
sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3.
Psikologi
Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari
sudut jiwanya.
4.
Psikologi
dan Neuropatologi Kriminal ialah
ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
5.
Penologi ialah
tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Sutherland
merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian
dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial ( the body of knowledge regarding
crime as a sosial phenomeron). Menurut sutherland kriminologi mencakup
proses-proses pembuatan hukum dan reaksi tas pelanggaran hukum. Kriminologi
olehnya di bagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu:
1. Sosiologi hukum. Kejahatan itu adalah
perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang
menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sinilah
menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya
hukum pidana).
2. Etiologi kejahatan. Merupakan cabang ilmu
kriminologi yang memncari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi,
etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
3. Penologi. Pada dasarnya merupakan ilmu
tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan
dengan usaha pengendalian kajahatan baik represif maupun preventif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar