Jumat, 01 November 2013

Sosiologi Demografi


Sosiologi Demografi
Demografi adalah suatu kata pindahan dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, demos dan graphein. Demos berarti penduduk dan Graphein berarti menulis. Jadi demografi menurut kata-kata asalanya berarti tulisan-tulisan atau karangan-karangan tentang penduduk suatu negara.
Menurut Philip M. Hauser dan Dudley Duncan (1959, 2) mengusulkan definisi untuk ilmu demografi sebagai berikut:
Demografi mempelajari jumlah, persebaran territorial dan komposisi penduduk serta perubahan-perubahannya dan sebab-sebab perubahan itu, yang biasanya timbul karena natalitas, mortalitas, gerak territorial (migrasi) dan mobilitas sosial (perubahan status).
Secara yuridis formal diungkapkan oleh UURI No.10, 1992:105. Menurut undang undang tersebut definisi kependudukan sebagai berikut:
            Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi,         kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta    lingkungan penduduk tersebut.

Dari definisi di atas, dapatlah disimpulkan bahwa demografi mempelajari struktur dan proses penduduk di suatu wilayah. Struktur penduduk meliputi jumlah, penyebaran dan komposisi penduduk. Struktur penduduk ini selalu berubah-ubah, dan perubahan tersebut disebabkan karena proses demografi yaitu kelahiran, kematian dan migrasi penduduk.
Berbeda dengan ilmu sosial lainnya yang menekankan studinya pada struktur penduduk, maka demografi lebih menekankan studinya pada struktur penduduk, maka demografi lebih menekankan studinya pada proses demografi.
Disamping demografi, ada lagi yang disebut dengan studi kependudukan (population study). Studi kependudukan lebih luas dari demografi, karena di dalamnya memahami karakteristik penduduk di suatu wilayah, faktor-faktor non-demografis pun ikut dipertimbangkan. terpengaruh, sedang sebaliknya tipe kedua mengambil demografi sebagai variabel pengaruh.

Sumber-sumber data demografi
Sumber data demografi yang pokok adalah :
1.    Registrasi Penduduk,
2.    Sensus Penduduk,
3.    Penelitian (Survai).
Ada juga sumber yang lainnya, misal: catatan-catatan dan dokumen-dokumen dari instansi pemerintah.

SENSUS PENDUDUK
Sensus Penduduk merupakan suatu proses keseluruhan daripada pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisaan, dan penyajian data kependudukan yang menyangkut antara lain: ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup.

Luasnya data yang ingin dicakup dalam suatu sensus tergantung pada tujuan yang ingin dicapai. Sesnsus di Indonesia pada tahun 1980 bertujuan untuk mendapatkan data tentang kependudukan yang terperinci menurut umur, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, pendidikan, agama, ketenagakerjaan, kesuburan ibu, penderita cacat, perpindahan penduduk, keadaan lingkungan hidup, serta bangunan tempat tinggal.
Cara-cara sensus penduduk:
1.            De Jure, mencacah responden menurut tempat tinggalnya.
2.            De Facto, mencacah responden menurut temoat responden ditemui oleh petugas pada waktu sensus.

Perbedaan sesnsus penduduk dengan regristrasi penduduk:
1.            Dalam pelaksanaan, petugas sensus mendatangi penduduk yang akan dicacah, sedangkan pada registrasi, penduduk atau anggota keluarga yang melaporkan peristiwa vital (kelahiran dan kematian) kepada para petugas (kepala dukuh atau kepala desa).
2.            Sensus dilaksanakan pada waktu/periode tertentu (5 tahun sekali), sedangkan registrasi dilaksanakan secara terus menerus.
Pelaksanaan Sensus Penduduk di Indonesia
Sebelum kemerdekaan
Sensus penduduk di Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1815. Hingga tahun 1930 telah dilaksanakan Sensus Penduduk sebanyak 10 kali, tetapi kecuali yang dilaksanakan pada tahun 1905, 1920, dan 1930, pencacahan yang lain belum dapat dinamakan sebagai Sensus Penduduk. Dari ketiga pencacahan tersebut hanya Sensus Penduduk pada tahun 1930 yang penting, dan datanya dapat dipercaya.
Pada tahun 1930, Sensus Penduduk dipercayakan kepada Biro Pusat Statistik (BPS). Pengorganisasian dan pelaksanaannya lebih maju dibandingan dengan sensus sebelumnya. Sensus bagi tempat yang terpencil serta susah dilewati transportasi biasanya dengan cara estimasi (perhitungan secara perkiraan).

Sesudah Kemerdekaan
Sesudah proklamasi pada tahun 1945, pemerintah tidak segera melaksanakan Sensus Penduduk, karena hingga tahun 1959 keadaan negara Indonesia (sosial, ekonomi, dan politik) masih belum stabil sehingga belum memungkinkan untuk melaksanakan Sensus Penduduk. Sensus pertama yang akan dilakukan pada tahun 1960 tidak berhasil, namun setahun kemudian pada tahun 1961 sensus dapat dilaksanakan berdasar UU No.6/1960 dan Peraturan Pemerintah RI No.49/1960 (Biro Pusat Statistik 1963).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar