Sosiologi
Demografi
Demografi
adalah suatu kata pindahan dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, demos
dan graphein. Demos berarti penduduk dan Graphein berarti menulis. Jadi
demografi menurut kata-kata asalanya berarti tulisan-tulisan atau
karangan-karangan tentang penduduk suatu negara.
Menurut Philip M. Hauser
dan Dudley Duncan (1959, 2) mengusulkan definisi untuk ilmu demografi sebagai
berikut:
Demografi mempelajari
jumlah, persebaran territorial dan komposisi penduduk serta
perubahan-perubahannya dan sebab-sebab perubahan itu, yang biasanya timbul
karena natalitas, mortalitas, gerak territorial (migrasi) dan mobilitas sosial
(perubahan status).
Secara yuridis formal diungkapkan oleh UURI No.10, 1992:105.
Menurut undang undang tersebut definisi kependudukan sebagai berikut:
Kependudukan
adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan,
persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi,
kesejahteraan yang menyangkut
politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk
tersebut.
Dari definisi di atas,
dapatlah disimpulkan bahwa demografi mempelajari struktur dan proses penduduk
di suatu wilayah. Struktur penduduk meliputi jumlah, penyebaran dan komposisi
penduduk. Struktur penduduk ini selalu berubah-ubah, dan perubahan tersebut
disebabkan karena proses demografi yaitu kelahiran, kematian dan migrasi
penduduk.
Berbeda dengan ilmu
sosial lainnya yang menekankan studinya pada struktur penduduk, maka demografi
lebih menekankan studinya pada struktur penduduk, maka demografi lebih
menekankan studinya pada proses demografi.
Disamping demografi, ada
lagi yang disebut dengan studi kependudukan (population study). Studi
kependudukan lebih luas dari demografi, karena di dalamnya memahami
karakteristik penduduk di suatu wilayah, faktor-faktor non-demografis pun ikut
dipertimbangkan. terpengaruh, sedang sebaliknya tipe kedua mengambil demografi
sebagai variabel pengaruh.
Sumber-sumber data demografi
Sumber data demografi
yang pokok adalah :
1. Registrasi
Penduduk,
2. Sensus
Penduduk,
3. Penelitian
(Survai).
Ada
juga sumber yang lainnya, misal: catatan-catatan dan dokumen-dokumen dari
instansi pemerintah.
SENSUS PENDUDUK
Sensus Penduduk merupakan
suatu proses keseluruhan daripada pengumpulan, pengolahan, penilaian,
penganalisaan, dan penyajian data kependudukan yang menyangkut antara lain:
ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup.
Luasnya data yang ingin
dicakup dalam suatu sensus tergantung pada tujuan yang ingin dicapai. Sesnsus
di Indonesia pada tahun 1980 bertujuan untuk mendapatkan data tentang
kependudukan yang terperinci menurut umur, jenis kelamin, status perkawinan,
kewarganegaraan, pendidikan, agama, ketenagakerjaan, kesuburan ibu, penderita
cacat, perpindahan penduduk, keadaan lingkungan hidup, serta bangunan tempat
tinggal.
Cara-cara sensus penduduk:
1.
De Jure, mencacah responden menurut tempat tinggalnya.
2.
De Facto, mencacah responden menurut temoat responden ditemui
oleh petugas pada waktu sensus.
Perbedaan
sesnsus penduduk dengan regristrasi penduduk:
1.
Dalam pelaksanaan, petugas sensus mendatangi penduduk yang akan
dicacah, sedangkan pada registrasi, penduduk atau anggota keluarga yang
melaporkan peristiwa vital (kelahiran dan kematian) kepada para petugas (kepala
dukuh atau kepala desa).
2.
Sensus dilaksanakan pada waktu/periode tertentu (5 tahun
sekali), sedangkan registrasi dilaksanakan secara terus menerus.
Pelaksanaan
Sensus Penduduk di Indonesia
Sebelum
kemerdekaan
Sensus penduduk di
Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1815. Hingga tahun 1930 telah
dilaksanakan Sensus Penduduk sebanyak 10 kali, tetapi kecuali yang dilaksanakan
pada tahun 1905, 1920, dan 1930, pencacahan yang lain belum dapat dinamakan
sebagai Sensus Penduduk. Dari ketiga pencacahan tersebut hanya Sensus Penduduk
pada tahun 1930 yang penting, dan datanya dapat dipercaya.
Pada tahun 1930, Sensus
Penduduk dipercayakan kepada Biro Pusat Statistik (BPS). Pengorganisasian dan
pelaksanaannya lebih maju dibandingan dengan sensus sebelumnya. Sensus bagi
tempat yang terpencil serta susah dilewati transportasi biasanya dengan cara
estimasi (perhitungan secara perkiraan).
Sesudah
Kemerdekaan
Sesudah proklamasi pada
tahun 1945, pemerintah tidak segera melaksanakan Sensus Penduduk, karena hingga
tahun 1959 keadaan negara Indonesia (sosial, ekonomi, dan politik) masih belum
stabil sehingga belum memungkinkan untuk melaksanakan Sensus Penduduk. Sensus
pertama yang akan dilakukan pada tahun 1960 tidak berhasil, namun setahun
kemudian pada tahun 1961 sensus dapat dilaksanakan berdasar UU No.6/1960 dan
Peraturan Pemerintah RI No.49/1960 (Biro Pusat Statistik 1963).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar